CIPHER, Center for Indonesian Property, Humanity, and Economic Research, adalah lembaga riset, advisori, analitik data, dan pengembangan kapasitas independen yang berbasis di Jakarta, Indonesia.

CIPHER beroperasi di bawah badan hukum Yayasan Riset Properti Ekonomi dan Kemanusiaan, sebuah yayasan yang secara resmi disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0010373.AH.01.04 Tahun 2024. Yayasan ini didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 01 tertanggal 8 Juli 2024 dan disahkan secara hukum pada 8 Juli 2024.

Kami menghadirkan keahlian multidisiplin dalam riset properti, advisori valuasi, keuangan publik, ekonomi regional, pengembangan UMKM, studi kesehatan dan stunting, ESG, analisis geospasial, kecerdasan buatan, dan evaluasi kebijakan.

Kami percaya bahwa data, riset, dan analisis yang berpusat pada manusia tidak boleh hanya berhenti di laporan akademis. Semuanya harus diterjemahkan menjadi solusi praktis.

CIPHER dikelola oleh struktur yayasan yang terdiri dari Dewan Pembina, Dewan Pengurus, dan Dewan Pengawas. Struktur tata kelola ini mencerminkan komitmen kami terhadap akuntabilitas kelembagaan, integritas profesional, dan produksi pengetahuan yang bertanggung jawab.

Kami melayani institusi publik, pemerintah daerah, BUMN, perusahaan swasta, lembaga pembangunan, universitas, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas. CIPHER berdiri untuk lebih dari sekadar riset — ia mewakili komitmen untuk membangun pengetahuan yang berguna, inklusif, dan transformatif.